JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen pada pemilu mendatang.
Usulan ini pun menuai banyak penolakan, terutama dari partai yang pada pemilu lalu gagal masuk ke DPR.
Usulan kenaikan itu disampaikan Surya saat menyampaikan sambutan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Partai Nasdem secara virtual, Rabu (11/11/2020). Menurut dia, dengan penyederhaan itu diharapkan dapat menyederhanakan kehidupan partai politik.
"Kalau pun Nasdem nanti, apakah mampu lolos pada PT yang disarankannya sendiri? Kita katakan apapun konsekuensi, Nasdem boleh tidak lolos PT, tetapi kehidupan politik di negeri akan harus lebih baik daripada apa yang kita miliki saat ini," kata Surya.
Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna mengaku, tak mempersoalkan usulan kenaikan ambang batas tersebut. Sepanjang, ada alasan yang cukup kuat untuk menaikannya.
Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Jadi 7 Persen, PBB Soroti Caleg Gagal karena Suara Partai
"PSI optimis dapat menyiapkan diri untuk mencapai threshold tersebut. Namun, kami juga ingin tahu apa gagasan di balik keinginan menaikkan PT ini," kata Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Namun, ia menilai, bila tujuan kenaikan ambang batas tersebut untuk mengurangi jumlah fraksi sehingga proses pengambilan keputusan di parlemen lebih sederhana, maka itu kurang tepat.
Sebab pada kenyataannya, sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019, ambang batas parlemen selalu naik, tetapi jumlah fraksi di DPR masih tetap banyak.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) Diaz Hendropriyono tidak setuju dengan usulan tersebut. Pasalnya, dengan ambang batas parlemen saat ini saja, banyak suara masyarakat yang hangus.
Ia justru mengusulkan agar ambang batas parlemen yang ada saat ini diturunkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan