JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang ( PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai upaya penyederhanaan partai politik di Indonesia oleh Partai Nasdem melalui kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 menjadi 7 persen masih terlalu kecil.
Menurut Yusril, dengan ambang batas 7 persen, maka masih ada sekitar 14 partai yang bisa ikut serta dalam pemilu.
“Bagusnya sih 33 persen aja jangan tanggung-tanggung. Jadi sekali pemilu partai tinggal 2 atau maksimal 3 partai saja,” ujar Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
“Kalau 7 persen kan secara teoritis bisa muncul 14 partai, ya masih banyak juga,” kata Yusril.
Baca juga: Soal Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen, PSI: Terbukti Tidak Menyederhanakan Parpol
Yusril mengatakan, jika Nasdem mengusulkan ambang batas menjadi 33 persen dan ditetapkan oleh undang-undang, maka sudah dipastikan jika ada yang merasa keberatan atas hal tersebut dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi pasti akan ditolak.
Sebab, menurut Yusril, MK akan berargumentasi bahwa parliamentary threshold adalah open legal policy yang menjadi kesepakatan pemerintah bersama DPR.
“Selama ini MK selalu berargumen bahwa karena PT tidak diatur dalam UUD 45, maka menjadi ‘open legal policy’ yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden utk memutuskan,” papar Yusril
“Jadi kalau diputuskan PT 33 persen, MK juga tidak mungkin membatalkannya dengan alasan demokrasi atau apapun,” kata dia.
Baca juga: Nasdem Wacanakan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen, Ketum PKPI: Sebaiknya Malah Turun
Kendati demikian, Yusril menyayangkan usulan tersebut, Sebab, dengan parliamentary threshold 4 persen saat ini banyak partai yang tidak bisa masuk parlemen.
“Partai kecil tidak perlu diomongkan lagi, dengan PT 4 persen saja sudah berat. 7 persen tambah berat. Jadi sekalian saja 33 persen. Toh sama saja beratnya,” ucap Yusril.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan