Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2020, 18:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa.

"Sejauh ini memang benar ada laporan itu dari masyarakat dan masih dalam proses verifikasi dan ditelaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Ali menuturkan, nantinya KPK akan memutuskan apakah laporan tersebut tergolong gratifikasi atau dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Ia mengatakan, KPK sejauh ini baru menerima surat pengaduan dari pelapor yang disertai dengan data-data dan belum menerima tambahan bukti dari pelapor.

"Tentu berupa data-datanya berupa apa ya tidak bisa kami sampaikan karena itu menjadi ranah dari direktorat baik itu pengaduan masyarakat maupun gratifikasi," ujar Ali.

Baca juga: Saat Suharso Monoarfa Dilaporkan Kader PPP Atas Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

Suharso dilaporkan ke KPK oleh kader PPP Nizar Dahlan. Dalam laporan Nizar, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai, laporan yang disampaikan Nizar ke KPK terkait dugaan gratifikasi mengada-ada.

Baca juga: Suharso Monoarfa Dilapokan ke KPK Diduga Gratifikasi, PPP: Mengada-ada!

Arsul juga menilai laporan Nizar didasari oleh ketidaksenangan. Sosok Nizar Dahlan, kata Arsul, dahulunya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah keluar dari PBB, Nizar pindah ke PPP.

"Karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," kata Arsul, tanpa mengungkap permintaan Nizar yang dimaksud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com