Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jadi Alasan Walhi Tolak Hadiri Rapat DPR

Kompas.com - 12/11/2020, 12:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Kampanye, Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana mengatakan, pihaknya menolak hadir dalam rapat Komisi IV DPR karena sejak awal menolak UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, rapat tersebut mengagendakan menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pelaksanaan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.

"Kami tidak mengakui produk inkonstitusional beserta turunannya, proses-proses tersebut (UU Cipta Kerja) yang dilakukan DPR dan pemerintah hanya akan menjustifikasi dari kerancuan dan pengrusakan terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Komisi IV: Walhi Tolak Hadir Rapat Bahas Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Terkait Kawasan Hutan

Wahyu mengatakan, pembahasan UU Cipta Kerja banyak menabrak prosedur formil. Bahkan, banyak masukan akademisi yang tidak ditampung dengan baik dalam UU Cipta Kerja.

"Masukan yang kami perhatikan dari akademisi yang hadir, bahkan juga tidak diambil dengan baik," ujar dia.

Lebih lanjut, Wahyu menyoroti, substansi UU Cipta Kerja yang menghilangkan batas minimum kawasan hutan.

Menurut Wahyu, menghilangkan batas minimum kawasan hutan tidak akan mengurangi eksploitasi terhadap hutan.

"Faktualnya sebaliknya diberi batas minimum saja sering diabaikan," kata dia.

Baca juga: Buruh Berharap Hakim MK Independen dan Tak Lalai Tangani Gugatan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, Walhi menolak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sudin mengatakan, Walhi menolak menghadiri rapat dengan Komisi IV karena sejak awal lembaga itu menolak UU Cipta Kerja.

"Walhi menolak untuk datang, karena sesuai tentang UU Cipta Kerja yang dipaksakan oleh presiden," kata Sudin saat memimpin rapat.

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Sudin mengatakan, pihaknya mengundang Walhi dalam rangka meminta masukan terkait aturan turunan atau Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah.

"Kalau ada masukan kan nanti kami bisa mengusulkan kepada pemerintah, UU-nya ini, PP-nya ini. Tapi kalau Walhi seperti ini tampaknya susah juga diajak ngomong," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com