JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Untuk diketahui, rapat kali ini mengagendakan menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pelaksanaan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.
Sudin mengatakan, Walhi menolak menghadiri rapat dengan Komisi IV karena sejak awal lembaga itu menolak UU Cipta Kerja.
"Walhi menolak untuk datang, karena sesuai tentang UU Cipta Kerja yang dipaksakan oleh presiden," kata Sudin saat memimpin rapat.
Baca juga: Bintang Mahaputera untuk 6 Hakim MK Dikhawatirkan untuk Amankan UU Cipta Kerja
Sudin mengatakan, pihaknya mengundang Walhi dalam rangka meminta masukan terkait aturan turunan atau Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah.
"Kalau ada masukan kan nanti kami bisa mengusulkan kepada pemerintah, UU-nya ini, PP-nya ini. Tapi kalau Walhi seperti ini tampaknya susah juga diajak ngomong," ujarnya.
Lebih lanjut, Sudin merasa kecewa atas sikap Walhi yang tidak menyambut baik undangan Komisi IV DPR.
"Saya sangat kecewa sekali. Kalau begitu lain kali tidak perlu lagi mengundang Walhi, sekali kami undang enggak mau datang," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.