Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jadi Alasan Walhi Tolak Hadiri Rapat DPR

Untuk diketahui, rapat tersebut mengagendakan menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pelaksanaan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.

"Kami tidak mengakui produk inkonstitusional beserta turunannya, proses-proses tersebut (UU Cipta Kerja) yang dilakukan DPR dan pemerintah hanya akan menjustifikasi dari kerancuan dan pengrusakan terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Wahyu mengatakan, pembahasan UU Cipta Kerja banyak menabrak prosedur formil. Bahkan, banyak masukan akademisi yang tidak ditampung dengan baik dalam UU Cipta Kerja.

"Masukan yang kami perhatikan dari akademisi yang hadir, bahkan juga tidak diambil dengan baik," ujar dia.

Lebih lanjut, Wahyu menyoroti, substansi UU Cipta Kerja yang menghilangkan batas minimum kawasan hutan.

Menurut Wahyu, menghilangkan batas minimum kawasan hutan tidak akan mengurangi eksploitasi terhadap hutan.

"Faktualnya sebaliknya diberi batas minimum saja sering diabaikan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, Walhi menolak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sudin mengatakan, Walhi menolak menghadiri rapat dengan Komisi IV karena sejak awal lembaga itu menolak UU Cipta Kerja.

"Walhi menolak untuk datang, karena sesuai tentang UU Cipta Kerja yang dipaksakan oleh presiden," kata Sudin saat memimpin rapat.

Sudin mengatakan, pihaknya mengundang Walhi dalam rangka meminta masukan terkait aturan turunan atau Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah.

"Kalau ada masukan kan nanti kami bisa mengusulkan kepada pemerintah, UU-nya ini, PP-nya ini. Tapi kalau Walhi seperti ini tampaknya susah juga diajak ngomong," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/12561471/uu-cipta-kerja-inkonstitusional-jadi-alasan-walhi-tolak-hadiri-rapat-dpr

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke