Meskipun tidak diwajibkan, menurut Malik, seharusnya semua orang yang lulus menjadi ASN perlu melaporkan harta kekayaannya.
"ASN saya lihat masih lemah, orang-orang yang melaporkan harta kekayaan itu hanya yang eselon atas, pejabat negara saja, mestinya, begitu lulus masuk jadi PNS, semua itu langsung melaporkan harta kekayaan," ucap Malik.
"Kenapa mesti begitu, di lembaga itu, korupsi kecil-kecil, memang kecil, tapi kalau diakumulasi seluruh Indonesia itu bisa miliaran, dan itu kalau pertahun bisa jadi triliunan, besar sekali," ujar dia.
Lebih lanjut, Malik mengatakan, berdasarkan kasus-kasus dari praktik korupsi di Indonesia, kerap ditemukan persoalan mark up atau peningkatan harga dalam hal pembelian barang atau pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, menjadi sesuatu hal yang biasa di kalangan aparatur sipil negara.
Padahal, ASN dalam lembaga pemerintah sudah diinjeksi nilai-nilai anti korupsi dalam mekanisme good governance.
"Di situ ada transparansi, ada akuntabilitas, ada rule of law, ini semua nilai-nilai anti korupsi ini pesan-pesan moral semua sebetulnya," kata Malik.
"Ini enggak jalan, persoalan itu kalau ditelusuri, itu orang (pelaku praktik korupsi) belum selesai dengan persoalan moralitas, itu akan selalu menggoncang keyakinan orang, kejujuran orang," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.