Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Bantah Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Karena Dideportasi

Kompas.com - 11/11/2020, 08:57 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan kepulang pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Tanah Air bukan karena kehabisan masa berlaku visa dan masuk daftar deportasi di Arab Saudi.

Hal itu ia katakan terkait ucapan Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel yang menyebut masa berlaku visa Rizieq telah habis dan masuk dalam daftar deportasi.

"Jelas jelas Habib tidak overstay, tidak dideportasi dan tidak melakukan pelanggaran apapun selama beliau berada di Saudi," kata Munarman kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020) malam.

Munarman juga menyebut Agus sebagai penyebar hoaks dan fitnah karena informasi tersebut.

"Kalau tidak mampu jadi dubes, berhenti saja. Jangan buat malu bangsa dan negara," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh mengatakan, Rizieq Shihab tidak mendapat perpanjangan visa dari pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Selasa Malam, Anies Temui Rizieq Shihab di Petamburan

 

Oleh karena itu, kata Agus, pemerintah Arab Saudi hanya memberikan izin tinggal paling lambat sampai 11 November 2020.

"Artinya Arab Saudi hanya memberikan waktu sembilan hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Tidak diperpanjangnya visa Rizieq, lanjut Agus, terlihat dari dokumen yang diterima pihaknya dari Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada 4 November 2020.

Visa kunjungan bisnis milik Rizieq juga tidak diperpanjang sejak tahun 2018, masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari.

Baca juga: Rizieq Shihab Pulang, Zulkifli Hasan Sebut Momentum untuk Rekonsiliasi

"Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 Hijriyah). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir)," ujarnya.

"Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan. Itulah yang dikenal “ta’syirat al-khuruj” (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih sembilan hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com