JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (9/11/2020).
Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jam 10 kami membacakan eksepsi di PN Jakpus," kata kuasa hukum Napoleon, Haposan P Batubara, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Selain Napoleon, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, juga akan menjalani sidang pada hari ini.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang terdakwa Prasetijo adalah pemeriksaan saksi dari JPU.
Adapun Prasetijo tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Sementara, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Padahal, kala itu Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan.
Baca juga: Soal Permintaan untuk Petinggi Kita, Polri Sebut Keterangan Itu Bukan dari Irjen Napoleon
Untuk itu, pada awal April 2020, Djoko Tjandra meminta Tommy Sumardi menanyakan status red notice atas namanya di Interpol kepada NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Djoko Tjandra dan Tommy juga berstatus terdakwa di kasus ini.
Singkat cerita, menurut JPU, Napoleon diduga menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy yang terjadi beberapa kali.
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.
Dalam surat dakwaan, Prasetijo yang berperan mengenalkan Tommy dengan Napoleon juga disebut meminta jatah sejumlah uang.
Atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.
Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Napoleon dan Prasetijo dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.