JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengakui bahwa dalam pelaksanaan bantuan sosial penanganan Covid-19 terjadi permasalahan di lapangan.
"Dalam pelaksanannya ya, bansos-bansos ini tentunya di lapangan pasti ada permasalahan," kata Rofyanto dalam diskusi virtual, Jumat (6/11/2020).
Ia mencontohkan, misalnya dalam satu lingkup rukun tetangga (RT), dikatakan bahwa hanya 2-3 rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor secara Mandiri jika Berhak Masuk DTKS
Artinya, kata dia, 2-3 rumah tangga itulah yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Padahal, lanjut Rofyanto, ada rumah tangga lain yang mungkin lebih berhak mendapatkan.
"Mungkin di sinilah akhirnya ada deviasi, atau mungkin artinya ya perubahan-perubahan dari petugas-petugas yang memberikan bansosnya ini di lapangan," kata dia.
Kendati demikian, ia tetap berharap semua bansos dapat sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Lanjutkan Penyaluran Bansos, Pemerintah Perluas Cakupan Data
Hanya saja, ia tak memungkiri hambatan tersebut terjadi karena keterbatasan data dari DTKS.
Oleh karena itu, ia mengatakan saat ini pemerintah akan memprioritaskan pembenahan data tersebut untuk penyaluran bansos pada 2021.
Waktu penyelesaian data dibutuhkan waktu hingga 2021. Hal ini, kata dia, karena pemerintah ingin agar semua bansos sampai pada masyarakat yang benar membutuhkan.
Adapun kriteria rumah tangga miskin yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), tiap daerah memiliki perbedaan.
"Misalkan di suatu provinsi atau kabupaten, satu penduduk miskin, ya satu orang itu kebutuhannya minimal untuk memenuhi kebutuhan pokok, tiap bulan sekitar Rp 350.000. Otomatis, kalau satu rumah tangga, terdiri dari empat orang, suami istri dengan dua anak, penghasilannya dikali 4 yaitu Rp 1,4 juta per bulan," ujar Rofyanto.
Baca juga: Pemutakhiran DTKS, Mensos Ajukan Tambah Anggaran Rp 875 Miliar
Lebih lanjut, apabila ada satu rumah tangga yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,4 juta di daerah tersebut, otomatis akan dikategorikan sebagai rumah tangga miskin.
"Yang seharusnya perlu di-support, perlu didukung, baik itu melalui program PKH maupun bansos," ujar dia.