"Dalam pelaksanannya ya, bansos-bansos ini tentunya di lapangan pasti ada permasalahan," kata Rofyanto dalam diskusi virtual, Jumat (6/11/2020).
Ia mencontohkan, misalnya dalam satu lingkup rukun tetangga (RT), dikatakan bahwa hanya 2-3 rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, kata dia, 2-3 rumah tangga itulah yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Padahal, lanjut Rofyanto, ada rumah tangga lain yang mungkin lebih berhak mendapatkan.
"Mungkin di sinilah akhirnya ada deviasi, atau mungkin artinya ya perubahan-perubahan dari petugas-petugas yang memberikan bansosnya ini di lapangan," kata dia.
Kendati demikian, ia tetap berharap semua bansos dapat sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hanya saja, ia tak memungkiri hambatan tersebut terjadi karena keterbatasan data dari DTKS.
Oleh karena itu, ia mengatakan saat ini pemerintah akan memprioritaskan pembenahan data tersebut untuk penyaluran bansos pada 2021.
Waktu penyelesaian data dibutuhkan waktu hingga 2021. Hal ini, kata dia, karena pemerintah ingin agar semua bansos sampai pada masyarakat yang benar membutuhkan.
Adapun kriteria rumah tangga miskin yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), tiap daerah memiliki perbedaan.
"Misalkan di suatu provinsi atau kabupaten, satu penduduk miskin, ya satu orang itu kebutuhannya minimal untuk memenuhi kebutuhan pokok, tiap bulan sekitar Rp 350.000. Otomatis, kalau satu rumah tangga, terdiri dari empat orang, suami istri dengan dua anak, penghasilannya dikali 4 yaitu Rp 1,4 juta per bulan," ujar Rofyanto.
Lebih lanjut, apabila ada satu rumah tangga yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,4 juta di daerah tersebut, otomatis akan dikategorikan sebagai rumah tangga miskin.
"Yang seharusnya perlu di-support, perlu didukung, baik itu melalui program PKH maupun bansos," ujar dia.
Berubah karena Covid-19
Namun, ia berpendapat bahwa sejak Covid-19, setiap rumah tangga bisa saja berubah penghasilannya. Ada yang tadinya tidak dikategorikan rumah tangga miskin, tetapi sekarang menjadi miskin.
Hal ini pula yang membuat adanya perubahan atau ketidakvalidan DTKS 2020. Oleh karenanya, jelas Rofyanto, pemerintah tengah membenarkan DTKS tersebut agar dapat berguna ketika penyaluran bansos pada 2021.
"Mudah-mudahan, kalau ini sudah beres, penyimpangan-penyimpangan atau masalah mungkin bisa berkurang," pungkasnya.
Melihat situs resmi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) DTKS untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.
DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/18190501/akui-masalah-bansos-covid-19-di-lapangan-kemenkeu-minta-perbaikan-data-jadi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan