Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Masalah Bansos Covid-19 di Lapangan, Kemenkeu Minta Perbaikan Data Jadi Prioritas

Kompas.com - 06/11/2020, 18:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengakui bahwa dalam pelaksanaan bantuan sosial penanganan Covid-19 terjadi permasalahan di lapangan.

"Dalam pelaksanannya ya, bansos-bansos ini tentunya di lapangan pasti ada permasalahan," kata Rofyanto dalam diskusi virtual, Jumat (6/11/2020).

Ia mencontohkan, misalnya dalam satu lingkup rukun tetangga (RT), dikatakan bahwa hanya 2-3 rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor secara Mandiri jika Berhak Masuk DTKS

Artinya, kata dia, 2-3 rumah tangga itulah yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Padahal, lanjut Rofyanto, ada rumah tangga lain yang mungkin lebih berhak mendapatkan.

"Mungkin di sinilah akhirnya ada deviasi, atau mungkin artinya ya perubahan-perubahan dari petugas-petugas yang memberikan bansosnya ini di lapangan," kata dia.

Kendati demikian, ia tetap berharap semua bansos dapat sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga: Lanjutkan Penyaluran Bansos, Pemerintah Perluas Cakupan Data

Hanya saja, ia tak memungkiri hambatan tersebut terjadi karena keterbatasan data dari DTKS.

Oleh karena itu, ia mengatakan saat ini pemerintah akan memprioritaskan pembenahan data tersebut untuk penyaluran bansos pada 2021.

Waktu penyelesaian data dibutuhkan waktu hingga 2021. Hal ini, kata dia, karena pemerintah ingin agar semua bansos sampai pada masyarakat yang benar membutuhkan.

Adapun kriteria rumah tangga miskin yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), tiap daerah memiliki perbedaan.

"Misalkan di suatu provinsi atau kabupaten, satu penduduk miskin, ya satu orang itu kebutuhannya minimal untuk memenuhi kebutuhan pokok, tiap bulan sekitar Rp 350.000. Otomatis, kalau satu rumah tangga, terdiri dari empat orang, suami istri dengan dua anak, penghasilannya dikali 4 yaitu Rp 1,4 juta per bulan," ujar Rofyanto.

Baca juga: Pemutakhiran DTKS, Mensos Ajukan Tambah Anggaran Rp 875 Miliar

Lebih lanjut, apabila ada satu rumah tangga yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,4 juta di daerah tersebut, otomatis akan dikategorikan sebagai rumah tangga miskin.

"Yang seharusnya perlu di-support, perlu didukung, baik itu melalui program PKH maupun bansos," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com