JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperbaiki kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, penerbitan perppu lebih baik ketimbang melakukan perbaikan dengan menggunakan istilah distribusi II.
"Jadi lebih baik Perppu daripada membuat logika baru menyerahkan ke presiden dan DPR untuk melakukan perubahan bahkan, keluar istilah distribusi tahap II yang saya tidak temukan dalam UU manapun," kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Stafsus Presiden Sebut Perppu Bukan Solusi Atasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja
Zainal mengatakan, penerbitan Perppu bisa dilakukan Presiden dengan alasan adanya kebutuhan mendesak.
Intinya, menurut Zainal, perbaikan kesalahan pengetikan tersebut harus sesuai prosedur untuk menjaga keadilan bagi masyarakat.
"Poinnya adalah prosedural itu penting, hal yang teknis itu jangan dianggap teknis saja, tapi itu penting karena itu menjaga fairness dari negara, berhadapan dengan warganya," ujar Zainal.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja
Di samping itu, Zainal menilai, mustahil kesalahan dalam UU Cipta Kerja terjadi karena kesalahan pengetikan.
Sebab, kata Zainal, Pasal 6 yang ditemukan salah ketik itu, tidak mengalami kekeliruan dalam draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman.
"Jadi apakah itu praktik salah ketik? Bukan, itu praktik dari gejala hapus menghapus pasal pasca-persetujuan, karena itu pelanggaran formil yang sangat luar biasa enggak mungkin itu dikatakan salah ketik," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Permasalahan Terkait UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Zainal mengatakan, salah ketik dalam pembuatan UU juga pernah terjadi. Namun, ia berharap kesalahan tersebut tidak dijadikan contoh dalam memperbaiki salah ketik dalam UU Cipta Kerja.
"Saya ingat ada perkataan bahwa ini pernah tadi juga di masa lalu. Tetapi kesalahan di masa lalu itu tidak boleh dibenarkan pada masa sekarang, yang harus kita lakukan adalah perbaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.
Ia memastikan kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...
Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.