JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau jemaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk melakukan tes Covid-19 dan karantina selayaknya orang yang baru menempuh perjalanan dari luar negeri.
Hal ini demi meminimalisasi terjadinya penularan virus corona.
"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan juga karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalisir penularan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan melalui tayangan YouTube BNPB Indonesia, Kamis (5/11/2020).
Wiku mengatakan, dibukanya kembali ibadah umrah di masa pandemi menjadi bukti kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dinamika kehidupan, termasuk wabah corona.
Baca juga: Syarat Terbaru Umrah Saat Pandemi, Batas Usia 18-50 Tahun
Namun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa umrah selama pandemi tetap berpotensi menularkan virus. Oleh karenanya, seluruh jemaah diminta untuk disiplin terhadap protokol kesehatan.
"Hal ini dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan juga arahan petugas umrah di lapangan," ujar Wiku.
Wiku menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 mengenai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta telah pula mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi.
Para pemangku kepentingan diminta untuk secara masif mensosialisasikan aturan ini, melibatkan kantor wilayah kementerian agama di setiap daerah dan memanfaatkan metode maupun media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah.
Baca juga: 3 Calon Jemaah Umrah Perdana Asal Indonesia Positif Covid-19
Sementara, masyarakat pun diimbau untuk mempelajari dan betul-betul menjalankan panduan ibadah umrah di masa pandemi sebagaimana yang telah diatur dalam KMA tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan