Salin Artikel

Jemaah Umrah yang Kembali ke Indonesia Diminta Tes Covid-19 dan Karantina

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau jemaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk melakukan tes Covid-19 dan karantina selayaknya orang yang baru menempuh perjalanan dari luar negeri.

Hal ini demi meminimalisasi terjadinya penularan virus corona.

"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan juga karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalisir penularan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan melalui tayangan YouTube BNPB Indonesia, Kamis (5/11/2020).

Wiku mengatakan, dibukanya kembali ibadah umrah di masa pandemi menjadi bukti kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dinamika kehidupan, termasuk wabah corona.

Namun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa umrah selama pandemi tetap berpotensi menularkan virus. Oleh karenanya, seluruh jemaah diminta untuk disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Hal ini dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan juga arahan petugas umrah di lapangan," ujar Wiku.

Wiku menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 mengenai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta telah pula mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi.

Para pemangku kepentingan diminta untuk secara masif mensosialisasikan aturan ini, melibatkan kantor wilayah kementerian agama di setiap daerah dan memanfaatkan metode maupun media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah.

Sementara, masyarakat pun diimbau untuk mempelajari dan betul-betul menjalankan panduan ibadah umrah di masa pandemi sebagaimana yang telah diatur dalam KMA tersebut.

"Bagi para masyarakat yang akan menjalankan ibadah umroh maka penting untuk mengetahui syarat syarat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 dan wajib untuk mematuhi persyaratan tersebut," kata Wiku.

Menurut Wiku, kebijakan ibadah umrah di masa pandemi akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan wabah di Indonesia maupun Arab Saudi.

"Kita harus terus bersemangat agar menjadikan orang yang sakit menjadi sehat, dan yang sehat tetap sehat, dan kembali pulih secara sosial dan ekonomi dengan konsisten menjalankan protokol kesehatan," kata Wiku.

Diberitakan, pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah per 1 November 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi pun menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Seluruh jemaah umrah Indonesia diminta untuk memahami aturan yang tertuang dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/11/2020).

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/18084931/jemaah-umrah-yang-kembali-ke-indonesia-diminta-tes-covid-19-dan-karantina

Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke