Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sebut Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Perbaiki Salah Ketik UU Cipta Kerja

Kompas.com - 05/11/2020, 14:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian memastikan pemerintah tak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menindaklanjuti kesalahan pengetikan yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia menyebutkan, tak ada ihwal kegentingan memaksa bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu terkait hal ini.

"Perppu tidak, karena tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perppu," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Donny mengatakan, opsi yang paling memungkinkan untuk memperbaiki kesalahan pengetikan ini adalah legislative review.

Menurut dia, terbuka kemungkinan untuk pemerintah dan DPR duduk bersama merevisi UU ini.

"Tapi tidak kemudian dengan perppu, karena kesalahannya kesalahan teknis administratif belaka, bukan kesalahan yang sifatnya substansial," ujarnya.

Kendati demikian, kata Donny, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait revisi UU Cipta Kerja.

Pemerintah tengah fokus untuk menghadapi gugatan sejumlah pihak terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Demokrat: Jika Presiden Berpihak pada Buruh, Keluarkan Perppu Cipta Kerja Setelah Diundangkan

Sementara, opsi legislative review baru akan akan dibahas setelah proses judicial review di MK selesai.

"Legislative review itu nanti saya kira melihat perkembangan seperti apa," kata Donny.

Donny melanjutkan, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja akan dibiarkan sebagaimana adanya. Ia menyebut bahwa kesalahan itu tak berpengaruh pada implementasi UU tersebut.

"Ya dibiarkan as it is (apa adanya) karena kan tidak berpengaruh pada implementasi seperti kata Pak Mensesneg kemarin," kata dia.

Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Pratikno menanggapi kesalahan pengetikan di dalam UU Cipta Kerja.

"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Pratikno pun menilai kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi. Ia memastikan kesalahan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ini 3 Mekanisme yang Bisa Ditempuh untuk Perbaiki Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com