JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian memastikan pemerintah tak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menindaklanjuti kesalahan pengetikan yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia menyebutkan, tak ada ihwal kegentingan memaksa bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu terkait hal ini.
"Perppu tidak, karena tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perppu," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...
Donny mengatakan, opsi yang paling memungkinkan untuk memperbaiki kesalahan pengetikan ini adalah legislative review.
Menurut dia, terbuka kemungkinan untuk pemerintah dan DPR duduk bersama merevisi UU ini.
"Tapi tidak kemudian dengan perppu, karena kesalahannya kesalahan teknis administratif belaka, bukan kesalahan yang sifatnya substansial," ujarnya.
Kendati demikian, kata Donny, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait revisi UU Cipta Kerja.
Pemerintah tengah fokus untuk menghadapi gugatan sejumlah pihak terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Demokrat: Jika Presiden Berpihak pada Buruh, Keluarkan Perppu Cipta Kerja Setelah Diundangkan
Sementara, opsi legislative review baru akan akan dibahas setelah proses judicial review di MK selesai.
"Legislative review itu nanti saya kira melihat perkembangan seperti apa," kata Donny.
Donny melanjutkan, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja akan dibiarkan sebagaimana adanya. Ia menyebut bahwa kesalahan itu tak berpengaruh pada implementasi UU tersebut.
"Ya dibiarkan as it is (apa adanya) karena kan tidak berpengaruh pada implementasi seperti kata Pak Mensesneg kemarin," kata dia.
Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Pratikno menanggapi kesalahan pengetikan di dalam UU Cipta Kerja.
"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Pratikno pun menilai kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi. Ia memastikan kesalahan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
Baca juga: Ini 3 Mekanisme yang Bisa Ditempuh untuk Perbaiki Salah Ketik di UU Cipta Kerja