Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Sertifikasi Lahan Monas, KPK: Jangan Sampai Dikuasai Pihak Lain

Kompas.com - 05/11/2020, 12:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryoni menegaskan, aset tanah negara, termasuk tanah Monas, mesti dikuasai negara.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain," kata Basuki dikutip dari siaran pers, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Begini Cara MRT Jakarta Relokasi Pohon di Monas dan Thamrin yang Terkena Proyek

Oleh karena itu, KPK menekankan percepatan sertifikasi aset sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai saat ini tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat.

Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya porses ertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg.

"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” ujar Setya.

Ia pun mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta.

Artinya, tanah Monas menjadi aset negara dalam penugasaan Kemensetneg namun dapat dipinjampakai kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Pengerjaan Stasiun MRT Fase 2A Terintegrasi dengan Proyek Revitalisasi Monas

Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Dwi Budi Martono yang hadir dalam rakor tersebut menganjurkan agar mekanisme yang digunakan adalah penerbitan hak pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.

Sedangkan, Pemprov DKI mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk usaha pengelolaan Monas.

"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, c.q. Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, c.q. instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," ujar Budi.

Menanggapi itu, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Budi.

Ia mengatakan, selanjutnya Kemesnetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.

Setya juga mengatakan, Kemensetneg bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan pengukuran awal pada 9 Agustus 2-17 dan mendapati luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com