Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/11/2020, 16:17 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Akademisi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Alasannya karena secara teks dan subtansi UU Cipta Kerja telah menjauh dari keinginan rakyat.

"Kami menolak Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menuntut adanya pembatalan pemberlakukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 oleh presiden," kata perwakilan aliansi Haris Retno Susmiyati dalam konferensi persnya, Selasa (3/11/2020).

Retno mengaku menemukan sejumlah kecacatan dalam UU Cipta Kerja, antara lain mengenai Pasal 7, Pasal 6 dan Pasal 5.

Baca juga: Luhut: UU Cipta Kerja Akan Luruskan Hal-hal yang Tak Lurus

"Pasal 7 Undang-Undang 11 tahun 2020 terlihat di situ dikatakan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 di huruf a, tapi kalau kita lihat di Pasal 6 di Pasal 6 justru disuruh melihat di Pasal 5 huruf a," ujarnya.

"Nah yang jadi pertanyaan Pasal 5 ayat 1 huruf a ini yang mana? Karena dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tidak ada Pasal 5 ayat 1 huruf a. Di dokumen yang kita unduh," lanjut dia.

Sementara secara subtansi, aliansi akademisi menilai UU Cipta Kerja terlalu mementingkan pengusaha dan mengenyampingkan rakyat.

Hal itu, kata Retno, terlihat dari beberapa pasal terkait sumber daya alam antara lain Pasal 39.

"Diberikan perlakuan tertentu bagi usaha batu bara yang meningkatkan peningkatan nilai tambah maka royaltinya nol persen tentu ini kabar buruk bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam," ucap Retno.

Adapun pernyataan atas nama 332 akademisi dari 119 universitas di seluruh Indonesia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken UU Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.

Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pengamat: Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja Tak Bisa Diperbaiki Sembarangan

UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com