JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa membantu meluruskan hal-hal yang dianggap tak sesuai percepatan pembangunan.
Salah satunya, mempercepat realisasi program perhutanan sosial yang distribusinya baru mencapai 4,2 juta hektare. Sementara, masih ada 8,5 juta hektare yang harus didistribusikan hingga tahun 2024.
"Undang-undang Cipta Kerja itu akan banyak sekali saya pikir membantu kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak lurus," kata Luhut virtual usai rapat terbatas, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, Ketua Komisi X: Kami Kawal Aturan Turunannya
Akselerasi distribusi perhutanan sosial, kata Luhut, dilakukan dengan integrasi antara sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ia pun mencontohkan adanya lumbung pangan di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang dapat memberikan keuntungan hingga Rp 10 juta kepada warga setiap bulannya.
Menurut Luhut, model ini bisa direplika ke tempat-tempag lainnya meski tidak serta merta akan sama.
"Tapi apapun yang kita lakukan itu harus ada benefit ekonominya kepada masyarakat, dan itu yang kita lihat sekarang, presiden lihat kemarin di Humbang Hasundutan itu dampaknya sangat besar," ujarnya.
Luhut mengakui bahwa sudah berpuluh-puluh tahun pemerintah tidak pernah melibatkan rakyat secara langsung dalam hal ini. Namun demikian, dengan model lumbung pangan ini dia yakin rakyat akan diuntungkan.
"Nanti seperti Humbang itu hanya 20 persen miliknya investor, yang 80 persen adalah dimiliki oleh rakyat dan dibagi 1 hektare per keluarga," katanya.
"Dan itu bisa menciptakan saya kira hasil yang baik di mana mereka tidak boleh memperjualbelikan tanah itu, tapi bisa memberikan kepada keturunannya dan kemudian dia hanya untuk pertanian. Jadi saya pikir itu akan membuat Indonesia swasembadanya ke depan dalam berbagai macam holtikultura akan bisa jalan," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan