JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut, ditandatanganinya Undang-undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo merupakan sebuah lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia.
Yasonna mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan UU yang fenomenal karena merupakan UU pertama yang dibentuk dengan metode omnibus law.
"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal," kata Yasonna dikutip dari siaran pers, Selasa (3/11/2020).
"Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang," sambung dia.
Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi
Yasonna menuturkan, UU Cipta Kerja dapat diselesaikan karena adanya determinasi yang kuat dari Presiden Joko Widodo yang disebutnya memiliki visi jauh ke depan.
"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa," ujar Yasonna.
Politikus PDI-P itu pun meyakini UU Cipta Kerja akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Baca juga: PSHK: Kesalahan Perumusan di UU Cipta Kerja akibat Proses Pembentukan yang Dipaksakan
Sebab, menurut Yasonna, UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, menyederhanakan birokrasi perizinan, menghilangkan potensi korupsi perizinan, hingga menciptakan kepastian hukum berusaha.
"UU ini dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas," kata Yasonna.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken UU Cipta Kerja dan beleid tersebut pun mulai berlaku. UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi berisikan 1.187 halaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.