Kemudian, selain Pinangki, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kali ini, suap tersebut diduga diberikan agar kedua jenderal polisi itu menghapus Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra disebut memberikan uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada Napoleon.
Sementara itu, Djoko Tjandra diduga memberikan 150.000 dollar kepada Prasetijo melalui terdakwa lain, Tommy Sumardi.
Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar untuk Hapus Djoko Tjandra dari DPO
Awalnya, Djoko Tjandra menghubungi Tommy pada awal April 2020.
Djoko Tjandra meminta Tommy menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang kepada pihak yang membantunya.
“Agar niat terdakwa Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka terdakwa bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa masuk ke Indonesia,” ucap jaksa.
"Terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," tuturnya.
Baca juga: Gugatan PKPU Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra Dikabulkan
Menurut JPU, Tommy beberapa kali menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar AS pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.
Lalu, pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali menyerahkan uang dengan nominal 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara.
Penyerahan uang dari perantara Djoko Tjandra kepada Tommy kembali terjadi pada 22 Mei 2020. Nominalnya sebesar 50.000 dollar AS.
Adapun total uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy sebesar Rp 500.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.