Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Jaksa Pinangki-Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo, Total Belasan Miliar Rupiah

Kompas.com - 02/11/2020, 17:58 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 15,567 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Pertama, Djoko Tjandra didakwa memberikan 500.000 dollar AS kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS dari sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dengan jabatan jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung," kata JPU Agung M Yusuf Putra dilansir dari Antara.

Baca juga: Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi

Suap itu diduga diberikan kepada Pinangki agar mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Djoko Tjandra bertemu Pinangki untuk pertama kali pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka kembali bertemu pada 19 November 2019. Pada pertemuan ini, Djoko Tjandra meminta Pinangki membuat proposal action plan dan menyurati Kejaksaan Agung untuk mengetahui status hukum dirinya.

Pertemuan tersebut juga membahas biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Minta Jatah Buka Red Notice Djoko Tjandra, Ini Isi Dakwaannya

Proposal action plan yang berisi rencana tindakan serta biaya mengurus fatwa awalnya ditawarkan seharga 100 juta dollar AS.

Akan tetapi, Djoko Tjandra hanya menyetujui pembiayaan yang tertuang dalam action plan sebesar 10 juta dollar AS.

Proposal action plan kemudian diserahkan pada pertemuan berikutnya, 25 November 2019.

Proposal itu berisi 10 tahap pelaksanaan dan turut menyinggung nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.

Pinangki juga meminta rekannya, Anita Kolopaking, untuk membuat draf surat kuasa menjual aset dari Djoko Tjandra kepada temannya, Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Terima 150.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra

Surat itu menjadi jaminan bila kesepakatan 10 juta dollar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.

Djoko Tjandra lalu memberi uang sebesar 500.000 dollar AS melalui adik iparnya kepada Andi Irfan Jaya selaku perantara. Uang itu kemudian diserahkan ke Pinangki.

Setelah menerima uang, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 740 juta kepada Anita Kolopaking. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

 - ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT -

Kasus red notice

Kemudian, selain Pinangki, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kali ini, suap tersebut diduga diberikan agar kedua jenderal polisi itu menghapus Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra disebut memberikan uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada Napoleon.

Sementara itu, Djoko Tjandra diduga memberikan 150.000 dollar kepada Prasetijo melalui terdakwa lain, Tommy Sumardi.

Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar untuk Hapus Djoko Tjandra dari DPO

Awalnya, Djoko Tjandra menghubungi Tommy pada awal April 2020.

Djoko Tjandra meminta Tommy menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang kepada pihak yang membantunya.

“Agar niat terdakwa Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka terdakwa bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa masuk ke Indonesia,” ucap jaksa.

"Terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," tuturnya.

Baca juga: Gugatan PKPU Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra Dikabulkan

Menurut JPU, Tommy beberapa kali menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.

Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar AS pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.

Lalu, pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali menyerahkan uang dengan nominal 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara.

Penyerahan uang dari perantara Djoko Tjandra kepada Tommy kembali terjadi pada 22 Mei 2020. Nominalnya sebesar 50.000 dollar AS.

Adapun total uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy sebesar Rp 500.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Dakwaan kedua

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

Pemufakatan itu agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa yang diinginkan Djoko Tjandra.

"Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," ucap jaksa.

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kedua, Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com