"Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak bulan Maret 2018," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/11/2020).
GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974.
Baca juga: Jokowi: Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Masih Lebih Tinggi dari Rerata Dunia
Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP ini pada 1980.
Terdapat 3.572 pos tarif yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan industri primer.
"Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif dapat dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US)," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan