JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia lantaran investasi pada kuartal III-2020 terkontraksi hingga minus 6 persen.
Teguran itu disampaikan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2020).
"Jadi investasi kita juga di kuartal III masih minusnya di atas 5. Tapi, nanti kita tunggu hitungan dari BPS (Badan Pusat Statistik). Kurang lebih nanti minus 6," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2020 Minus 3 Persen
Padahal, Jokowi menargetkan investasi bisa tumbuh di bawah minus 5 persen pada kuartal III.
Jokowi pun meminta Luhut dan Bahlil meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia pada kuartal IV sehingga tidak terlalu negatif pertumbuhannya.
"Saya sudah mewanti-wanti kepada Kepala BKPM dan Menko Marves agar paling tidak di kuartal III ini bisa minus di bawah 5, tapi ternyata belum bisa," tutur dia.
Ia menambahkan, saat ini Indonesia mendapat fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Menlu Retno Dorong Perusahaan Amerika Serikat Berinvestasi di Indonesia
Untuk itu, ia meminta jajarannya memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan ekspor dan menarik sebanyak-banyaknya investor AS ke Indonesia.
"Ini menjadi kesempatan karena kita adalah satu-satunya negara di Asia yang mendapatkan fasilitas ini dan kita harapkan ekspor kita akan bisa naik, melompat karena fasilitas GSP diberikan kepada kita," ucap Jokowi.
"Dan syukur-syukur ini juga dipakai sebagai kesempatan untuk menarik investasi karena orang ingin mendirikan industri pabrik perusahaan di Indonesia akan menjadi lebih menarik," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III Bakal Lebih Baik dari Negara Lain
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan