JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (2/11/2020).
Keempatnya terdiri dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang untuk Napoleon dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Gugatan PKPU Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra Dikabulkan
Kemudian, sidang Prasetijo dijadwalkan pukul 11.00 WIB, sidang Tommy digelar pukul 13.00 WIB, dan sidang Djoko Tjandra pada pukul 14.00 WIB.
Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakpus Muhammad Damis.
Menurut Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, hal itu dikarenakan kasus tersebut menyita perhatian publik.
“Iya karena perhatian publik langsung ketua pengadilan yang memegang perkara tersebut, itukan memang diatur begitu,” kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Sementara, itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga sebagai penerima suap.
Baca juga: Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Eksepsi Djoko Tjandra Ditolak
Adapun khusus untuk Djoko Tjandra, surat dakwaannya digabung antara kasus red notice dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.
Oleh Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.