JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Joko Soegiarto Tjandra,” kata Sirad.
Baca juga: Kasus Red Notice, Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jalani Sidang Perdana Selasa Pekan Depan
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara tersebut.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Joko Soegiarto Tjandra,” tuturnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra mengungkapkan tujuh poin keberatan atas dakwaan JPU dalam eksepsinya. Salah satunya terkait kesalahan penulisan nama Djoko Tjandra di dakwaan.
"Penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma," kata anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut kuasa hukum, nama klien mereka yang benar adalah Joko Soegiarto Tjandra.
Atas keberatan-keberatan tersebut, pihak Djoko Tjandra meminta agar surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan