Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah yang Belum Jalankan Rekomendasi Sanksi Netralitas ASN

Kompas.com - 01/11/2020, 08:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.

"Tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Menteri PANRB: Banyak ASN Gagal Paham soal Netralitas di Pilkada

Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.

Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak Terjadi di Medsos

 

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.

Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

 

PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Baca juga: 793 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas pada Pilkada, 325 Dijatuhi Sanksi

 

Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:

10 gubernur

1. Gubernur Jambi

2. Gubernur Jawa Timur

3. Gubernur Kepulauan Riau

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan

8. Gubernur Sulawesi Tengah

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Sulawesi Utara

48 bupati

1. Bupati Asahan

2. Bupati Asmat

3. Bupati Bandung

4. Bupati Banggai

5. Bupati Banjar

6. Bupati Boven Digul

7. Bupati Bulukumba

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com