Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah yang Belum Jalankan Rekomendasi Sanksi Netralitas ASN

Kompas.com - 01/11/2020, 08:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.

"Tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Menteri PANRB: Banyak ASN Gagal Paham soal Netralitas di Pilkada

Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.

Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak Terjadi di Medsos

 

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.

Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

 

PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Baca juga: 793 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas pada Pilkada, 325 Dijatuhi Sanksi

 

Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:

10 gubernur

1. Gubernur Jambi

2. Gubernur Jawa Timur

3. Gubernur Kepulauan Riau

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan

8. Gubernur Sulawesi Tengah

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Sulawesi Utara

48 bupati

1. Bupati Asahan

2. Bupati Asmat

3. Bupati Bandung

4. Bupati Banggai

5. Bupati Banjar

6. Bupati Boven Digul

7. Bupati Bulukumba

8. Bupati Buton Utara

9. Bupati Cianjur

10. Bupati Dompu

11. Bupati Gowa

12. Bupati Halmahera Timur

13. Bupati Indragiri Hulu

14. Bupati Jember

15. Bupati Kepulauan Meranti'

16. Bupati Kepulauan Selayar

17. Bupati Konawe

18. Bupati Konawe Utara

19. Bupati Kuantan Singingi

20. Bupati Limapuluh

21. Bupati Lingga

22. Bupati Lombok Utara

23. Bupati Majene

24. Bupati Mamberamo Raya

25. Bupati Maros

26. Bupati Merauke

27. Bupati Mojokerto

28. Bupati Muaro Jambi

29. Bupati Muna

30. Bupati Muna Barat

31. Bupati Nias Selatan

32. Bupati Pandeglang

33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan

34. Bupati Pasangkayu

35. Bupati Pelalawan

36. Bupati Pesisir Barat

37. Bupati Sidoarjo

38. Bupati Sijunjung

39. Bupati Simalungun

40. Bupati Solok

41. Bupati Sukabumi

42. Bupati Sumba Timur

43. Bupati Supiori

44. Bupati Tana Toraja

45. Bupati Tasikmalaya

46. Bupati Tojo Una-una

47. Bupati Toli-toli

48. Bupati Wakatobi

9 wali kota

1. Wali Kota Batam

2. Wali Kota Binjai

3. Wali Kota Bontang

4. Wali Kota Makassar

5. Wali Kota Mataram

6. Wali Kota Pariaman

7. Wali Kota Samarinda

8. Wali Kota Solok

9. Wali Kota Surabaya

Sebelumnya, per Selasa (27/10/2020) sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020. 

"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.

Baca juga: Bawaslu Catatkan 23 Pelanggaran pada Pilkada Tangsel 2020, Kasus Netralitas ASN Mendominasi

ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.

Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

"Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen," ucap Agus.

Baca juga: Wanti-wanti Wapres soal Netralitas ASN di Pilkada 2020...

 

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com