38. Bupati Sijunjung
39. Bupati Simalungun
40. Bupati Solok
41. Bupati Sukabumi
42. Bupati Sumba Timur
43. Bupati Supiori
44. Bupati Tana Toraja
45. Bupati Tasikmalaya
46. Bupati Tojo Una-una
47. Bupati Toli-toli
48. Bupati Wakatobi
9 wali kota
1. Wali Kota Batam
2. Wali Kota Binjai
3. Wali Kota Bontang
4. Wali Kota Makassar
5. Wali Kota Mataram
6. Wali Kota Pariaman
7. Wali Kota Samarinda
8. Wali Kota Solok
9. Wali Kota Surabaya
Sebelumnya, per Selasa (27/10/2020) sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Catatkan 23 Pelanggaran pada Pilkada Tangsel 2020, Kasus Netralitas ASN Mendominasi
ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.
Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
"Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen," ucap Agus.
Baca juga: Wanti-wanti Wapres soal Netralitas ASN di Pilkada 2020...
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.