Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/10/2020, 20:09 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Hiendra Soenjoto (HS) yang merupakan tersangka dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam proses penangkapan tersebut KPK juga mengamankan beberapa barang-barang milik Hiendra.

"Tim KPK juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi di MA

Diketahui, penyidik KPK menangkap Hiendra setelah menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan. Ia ditangkap di Apartemen di Kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Kamis (29/10/2020).

Kini Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky.

Atas perbuatannya itu Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi untuk 20 Hari ke Depan

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pu telah mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar.

Baca juga: Dakwaan Nurhadi dan Menantu: Terima Suap Rp 45,7 Miliar, Gratifikasi Rp 37,2 Miliar

Jika dirinci, suap yang diterima Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 45.726.955.000 sedangkan gratifikasi yang diterima mereka sebesar Rp 37.287.000.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

JPU KPK mengungkapkan, suap Rp 45,7 miliar itu diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Suap diberikan untuk mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

JPU KPK juga mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas penerimaan suap dan gratifikasi, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Nasional
Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

Nasional
Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Nasional
Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Nasional
Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Nasional
Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Cerita Alam Ganjar soal 'Privilege' dan Godaan Jadi Anak Pejabat

Cerita Alam Ganjar soal "Privilege" dan Godaan Jadi Anak Pejabat

Nasional
Kampanye di Lampung, Anies Berikan Nama Adil untuk Anak Sapi

Kampanye di Lampung, Anies Berikan Nama Adil untuk Anak Sapi

Nasional
PDI-P Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Said Beberkan 4 Alasannya

PDI-P Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Said Beberkan 4 Alasannya

Nasional
Minta Realisasi Investasi di Luar Jawa Ditingkatkan, Jokowi: Masa 16.999 Pulau Hanya 52 Persen

Minta Realisasi Investasi di Luar Jawa Ditingkatkan, Jokowi: Masa 16.999 Pulau Hanya 52 Persen

Nasional
Dorong Kinerja Perusahaan, Dirut PTBA Raih Penghargaan The Best CEO in Beyond Coal

Dorong Kinerja Perusahaan, Dirut PTBA Raih Penghargaan The Best CEO in Beyond Coal

Nasional
Ramai-ramai Tolak Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Sekjen PDI-P hingga Cak Imin

Ramai-ramai Tolak Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Sekjen PDI-P hingga Cak Imin

Nasional
Vonis Diperberat, Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Vonis Diperberat, Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Nasional
Program Bagi-bagi Susu, TKN Prabowo-Gibran Buka Peluang Gandeng Industri Kecil

Program Bagi-bagi Susu, TKN Prabowo-Gibran Buka Peluang Gandeng Industri Kecil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com