JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Rahadian merupakan terpidana penyuap eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Jumat (23/10/2020), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Baca juga: KPK Jebloskan Perantara Suap Mantan Bupati Talaud ke Lapas Sukamiskin
Ali menuturkan, Rahadian akan menjalani masa pidana selama satu tahun dan enam bulan di Lapas Sukamiskin dikurangi masa selama berada di tahanan.
Selain pidana 1,5 tahun penjara tersebut, Rahadian juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rahadian dinyatakan terbukti telah menyuap Wahid Husein selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bandung.
Baca juga: Kasus Korupsi di Pemkab Lampung Selatan, KPK Panggil Sekda sebagai Saksi
Rahadian dinilai terbukti memberi mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 kepada Wahid.
Suap tersebut sehubungan dengan bantuan Wahid yang menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun dan mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.