Rahadian merupakan terpidana penyuap eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Jumat (23/10/2020), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Ali menuturkan, Rahadian akan menjalani masa pidana selama satu tahun dan enam bulan di Lapas Sukamiskin dikurangi masa selama berada di tahanan.
Selain pidana 1,5 tahun penjara tersebut, Rahadian juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rahadian dinyatakan terbukti telah menyuap Wahid Husein selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bandung.
Rahadian dinilai terbukti memberi mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 kepada Wahid.
Suap tersebut sehubungan dengan bantuan Wahid yang menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun dan mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/14504691/penyuap-eks-kalapas-sukamiskin-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin