JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta proses vaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19 dilakukan secara cepat dan cermat. Ia meminta proses vaksinasi tak diburu-buru lantas melanggar kaidah kesehatan.
"Hati-hati, jangan sampai kita tergesa-gesa ingin vaksinasi sehingga kita (melanggar) kaidah-kaidah saintifik, data-data kesehatan dinomorduakan. Tidak bisa," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Jokowi: Vaksin Covid-19 Harus Lewati Uji Klinis yang Benar
Jokowi meminta para menteri dan kepala lembaga yang mengurus pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bekerja sesuai kaidah kesehatan serta data saintifik.
Ia mengingatkan jajarannya agar tak memberikan kesan kepada masyarakat bahwa seolah pemerintah menerobos aturan kesehatan demi mengamankan stok vaksin Covid-19.
Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk memastikan keamanan vaksin terlebih dahulu sebelum disuntikkan secara massal ke masyarakat, sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Tiga Hal Ini dalam Proses Pengadaan Vaksin Covid-19
"Keamanan artinya kalau disuntik betul-betul melalui sebuah tahapan-tahapan uji klinis yang benar. Karena kalau tidak, ada satu saja yang masalah, nanti bisa menjadikan ketikdakpercayaan masyarakat akan upaya vaksinasi ini," tutur Jokowi.
"Saya melihat aspek keamanan vaksin menjadi concern utama masyarakat, termasuk para pakar dan peneliti. Karena itu semua tahapan harus melalui kaidah-kaidah saintifik," lanjut Presiden.
Adapun sebelumnya tersiar kabar adanya pembatalan pembelian vaksin dari AstraZeneca, CanSino, dan Sinopharm.
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sebaiknya masyarakat menanti keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan dan BPOM.
"Alangkah lebih baik jika kita menunggu rilis resmi dari lembaga terkait keputusan ini," ujar Wiku ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan