JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri penyebab kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung akhirnya terungkap.
Pada Jumat (23/10/2020), polisi mengumumkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar dua bulan silam atau tepatnya 22 Agustus 2020.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, kebakaran disebabkan kelalaian delapan tersangka.
Baca juga: Begini Proses Terjadinya Kebakaran Kejagung Versi Ahli...
"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Proses penyidikan untuk mengungkap penyebab dan menemukan tersangka bermula dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Sebab, menurut polisi, titik sumber api hanya ditemukan di lokasi itu.
"Ternyata hasil satelit ini dan kemudian sudah dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 Biro Kepegawaian,” ucap Ferdy.
Informasi tersebut didukung temuan satelit yang biasa dipakai untuk menelusuri titik api saat kebakaran lahan.
Polisi juga mengaku didukung keterangan saksi yang pertama kali melihat api, saksi yang pertama kali memadamkan, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Setelah memfokuskan proses investigasi di lokasi sumber api, polisi menyimpulkan ada lima tukang yang melakukan renovasi di aula pada lantai 6 saat kejadian.
Kelima tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS tersebut merokok saat bekerja. Bara api pada puntung rokok itu yang menyebabkan kebakaran.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” tutur Ferdy.
Baca juga: Lewat Satelit, Polisi Hanya Temukan Satu Titik Api dalam Kebakaran Kejagung
Penyidik gabungan kemudian menetapkan kelima tukang sebagai tersangka karena kelalaiannya itu.
Mandor para tukang yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Mandor dinilai lalai karena seharusnya mengawasi tukang itu bekerja.
Dari temuan polisi, terungkap bahwa para tukang tersebut tidak direkrut oleh Kejagung, melainkan mereka bekerja atas suruhan seorang staf di Kejagung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.