Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ancam Beri Sanksi Terberat pada Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Kompas.com - 23/10/2020, 10:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi terberat jika pasangan calon kepala daerah terus menerus melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada 2020.

Sanksi terberat itu berupa rekomendasi larangan peserta Pilkada untuk berkampanye selama tiga hari.

"Kami dari Bawaslu akan memberikan sanksi yang yang terberat yaitu akan merekomendasikan kepada KPU, yaitu untuk peserta pasangan calon ini tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye di tiga hari jika terbukti melakukan pelanggaran  terhadap protokol kesehatan," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Kementerian PPPA Ingatkan Protokol Kesehatan Tetap Harus Dipatuhi di Rumah

Ratna mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, Bawaslu berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tahapan Pilkada.

Pertama, peserta yang melanggar akan diberikan peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran. Jika dalam waktu 1 jam peringatan itu tak diindahkan, Bawaslu bersama aparat keamanan akan melakukan pembubaran kegiatan kampanye.

Namun, jika pelanggaran masih juga terjadi, Bawaslu bakal membuat rekomendasi agar peserta dijatuhi sanksi berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari.

"Memang sampai hari ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak diikutkan kampanye selama 3 hari karena ketika tindakan pembubaran itu dilakukan maka kami anggap itu sudah menjadi sanksi yang sudah kami berikan," ujar Ratna.

Ratna pun mengakui bahwa angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama kampanye cukup mengkhawatirkan. Data pengawasan Bawaslu menyebutkan, selama 6-15 Oktober terjadi 375 pelanggaran protokol kesehatan.

Angka ini meningkat dibandingkan 10 hari pertama masa kampanye pada 26 September-5 Oktober. Kala itu, pelanggaran protokol kesehatan mencapai 237 kasus.

Baca juga: Satgas Covid-19: Pemilu Berbagai Negara Perlu Dijadikan Pembelajaran untuk Pilkada

Menurut Ratna, angka pelanggaran ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum peserta Pilkada masih rendah. Sebab, sebenarnya PKPU 13/2020 telah mengatur bahwa kampanye harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Memang tahapan pelaksanaan kampanye sampai hari ini masih menjadi hal yang cukup memprihatinkan buat kita, karena ternyata tingkat kesadaran hukum dari peserta, pasangan calon dan tim kampanye ini belum sampai pada tingkat kesadaran hukum yang kita harapkan," kata dia.

Ratna menyebut, dengan meningkatnya angka pelanggaran protokol kesehatan ini pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi aturan.

Di samping itu, ia berjanji jajaran Bawaslu bakal memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

"Bahkan jika terdapat indikasi tindak pidana umum terkait dengan undang-undang di luar undang-undang pemilihan akan kami teruskan kepada kepolisian. Saya kira penegakan sanksi, penerapan sanksi yang tegas akan menjadi bagian penting untuk bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Tak Boleh Kampanye 3 Hari

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com