Salin Artikel

Bawaslu Ancam Beri Sanksi Terberat pada Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Sanksi terberat itu berupa rekomendasi larangan peserta Pilkada untuk berkampanye selama tiga hari.

"Kami dari Bawaslu akan memberikan sanksi yang yang terberat yaitu akan merekomendasikan kepada KPU, yaitu untuk peserta pasangan calon ini tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye di tiga hari jika terbukti melakukan pelanggaran  terhadap protokol kesehatan," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Ratna mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, Bawaslu berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tahapan Pilkada.

Pertama, peserta yang melanggar akan diberikan peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran. Jika dalam waktu 1 jam peringatan itu tak diindahkan, Bawaslu bersama aparat keamanan akan melakukan pembubaran kegiatan kampanye.

Namun, jika pelanggaran masih juga terjadi, Bawaslu bakal membuat rekomendasi agar peserta dijatuhi sanksi berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari.

"Memang sampai hari ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak diikutkan kampanye selama 3 hari karena ketika tindakan pembubaran itu dilakukan maka kami anggap itu sudah menjadi sanksi yang sudah kami berikan," ujar Ratna.

Ratna pun mengakui bahwa angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama kampanye cukup mengkhawatirkan. Data pengawasan Bawaslu menyebutkan, selama 6-15 Oktober terjadi 375 pelanggaran protokol kesehatan.

Angka ini meningkat dibandingkan 10 hari pertama masa kampanye pada 26 September-5 Oktober. Kala itu, pelanggaran protokol kesehatan mencapai 237 kasus.

Menurut Ratna, angka pelanggaran ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum peserta Pilkada masih rendah. Sebab, sebenarnya PKPU 13/2020 telah mengatur bahwa kampanye harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Memang tahapan pelaksanaan kampanye sampai hari ini masih menjadi hal yang cukup memprihatinkan buat kita, karena ternyata tingkat kesadaran hukum dari peserta, pasangan calon dan tim kampanye ini belum sampai pada tingkat kesadaran hukum yang kita harapkan," kata dia.

Ratna menyebut, dengan meningkatnya angka pelanggaran protokol kesehatan ini pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi aturan.

Di samping itu, ia berjanji jajaran Bawaslu bakal memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

"Bahkan jika terdapat indikasi tindak pidana umum terkait dengan undang-undang di luar undang-undang pemilihan akan kami teruskan kepada kepolisian. Saya kira penegakan sanksi, penerapan sanksi yang tegas akan menjadi bagian penting untuk bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/10572531/bawaslu-ancam-beri-sanksi-terberat-pada-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke