JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro membantah telah mengatur investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny membantah tuduhan yang berasal dari terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pada Jiwasraya yakni, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Hal itu diungkapkan Benny dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).
“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur 90 persen investasi saham dan reksadana Jiwasraya hanya opini dan asumsi Hary karena dia mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain," kata Benny saat sidang, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 6,078 Triliun
Menurut Benny, Hary sempat mengakui kebohongan yang dialamatkan kepadanya saat berada dalam kendaraan tahanan setelah sidang.
Berdasarkan keterangan Benny, Hary meminta maaf dan bahkan menangis.
Benny mengakui pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary saat masih menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya, pada tahun 2015.
Kendati demikian, pertemuan itu, kata Benny, hanya dalam rangka mengenalkan perusahaannya.
Benny menegaskan tidak ada kesepakatan apapun yang dibuat dalam pertemuan tersebut.
“Bahkan saya, juga tidak mengenal para pengurus Jiwasraya. Saya sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan saudara Harry Prasetyo pada 2015," ucapnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan