JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya bagai hukuman mati.
Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang Kamis (22/10/2020).
“Tuntutan yang bagaikan hukuman mati bagi saya, sebab saya dituntut untuk menjalani hidup di penjara sampai mati dan seluruh hasil kerja keras saya selama saya hidup dirampas,” demikian bunyi dokumen pledoi yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Kejagung Sita Penangkaran Ikan Arwana Milik Heru Hidayat
Heru yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Heru juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun.
Setelah mendengar tuntutan itu, Heru mengaku memikirkan keluarga dan 9.000 karyawannya yang kehilangan pekerjaan karena kasus yang menjeratnya.
“Bagaimana nasib keluarga saya dan seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10.000 orang akibat adanya perkara ini,” tulis Heru.
“Padahal belum habis pikiran saya memikirkan 9.000 orang mantan karyawan saya dan seluruh keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan,” sambungnya.
Heru mengaku tidak pernah terlintas dalam pikirannya bahwa ia akan tersandung perkara tersebut.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 hingga kini, Heru mengaku tidak mengerti kenapa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya.
“Dalam persidangan ini pun jelas terbukti saya hanyalah salah satu emiten dari ratusan emiten, baik swasta, BUMN, dan BUMD di mana Jiwasraya berinvestasi. Lalu kenapa saya yang harus menanggung investasi Jiwasraya di ratusan saham tersebut?,” ucapnya.
Namun, sebagai kepala keluarga dan pemimpin perusahaan, Heru memutuskan untuk tegar dan kuat.
Atas kasus yang menjeratnya itu, Heru pun meminta maaf kepada keluarganya, mantan karyawan, para pemegang saham, serta nasabah.
Heru berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Ia juga berharap dibebaskan majelis hakm.
“Semoga harapan saya untuk bebas dan kembali ke tengah-tengah keluarga, dapat dikabulkan Tuhan melalui ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim di sini,” kata dia.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan bagi Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Adapun empat terdakwa lain dalam kasus ini telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Keempatnya yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendriman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.