Benny membantah tuduhan yang berasal dari terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pada Jiwasraya yakni, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Hal itu diungkapkan Benny dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).
“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur 90 persen investasi saham dan reksadana Jiwasraya hanya opini dan asumsi Hary karena dia mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain," kata Benny saat sidang, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Menurut Benny, Hary sempat mengakui kebohongan yang dialamatkan kepadanya saat berada dalam kendaraan tahanan setelah sidang.
Berdasarkan keterangan Benny, Hary meminta maaf dan bahkan menangis.
Benny mengakui pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary saat masih menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya, pada tahun 2015.
Kendati demikian, pertemuan itu, kata Benny, hanya dalam rangka mengenalkan perusahaannya.
Benny menegaskan tidak ada kesepakatan apapun yang dibuat dalam pertemuan tersebut.
“Bahkan saya, juga tidak mengenal para pengurus Jiwasraya. Saya sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan saudara Harry Prasetyo pada 2015," ucapnya.
Maka dari itu, Benny menilai dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya selama tahun 2008-2014 adalah tidak masuk akal.
Selain itu, ia berpandangan, tidak ada bukti apapun dalam persidangan yang menunjukkan pihaknya mengambil untung dari transaksi Jiwasraya.
“Sangat jelas bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi reksa dana-reksa dana yang dituduhkan saya atur dan kendalikan," ungkap Benny.
Ia juga mengacu pada keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, saksi ahli tersebut mengungkapkan bahwa Benny bukan pihak yang mengatur maupun mengendalikan investasi Jiwasraya.
Dalam kasus ini, Benny dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.
Dalam uraian tuntutan, JPU menilai Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/22505891/bantah-tuduhan-kendalikan-investasi-jiwasraya-benny-tjokro-hanya-opini-dan