Maka dari itu, Benny menilai dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya selama tahun 2008-2014 adalah tidak masuk akal.
Selain itu, ia berpandangan, tidak ada bukti apapun dalam persidangan yang menunjukkan pihaknya mengambil untung dari transaksi Jiwasraya.
“Sangat jelas bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi reksa dana-reksa dana yang dituduhkan saya atur dan kendalikan," ungkap Benny.
Ia juga mengacu pada keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, saksi ahli tersebut mengungkapkan bahwa Benny bukan pihak yang mengatur maupun mengendalikan investasi Jiwasraya.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya: Bagaikan Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Benny dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.
Dalam uraian tuntutan, JPU menilai Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan