Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2020, 22:50 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro membantah telah mengatur investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Benny membantah tuduhan yang berasal dari terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pada Jiwasraya yakni, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Hal itu diungkapkan Benny dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur 90 persen investasi saham dan reksadana Jiwasraya hanya opini dan asumsi Hary karena dia mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain," kata Benny saat sidang, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 6,078 Triliun

Menurut Benny, Hary sempat mengakui kebohongan yang dialamatkan kepadanya saat berada dalam kendaraan tahanan setelah sidang.

Berdasarkan keterangan Benny, Hary meminta maaf dan bahkan menangis.

Benny mengakui pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary saat masih menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya, pada tahun 2015.

Kendati demikian, pertemuan itu, kata Benny, hanya dalam rangka mengenalkan perusahaannya.

Benny menegaskan tidak ada kesepakatan apapun yang dibuat dalam pertemuan tersebut.

“Bahkan saya, juga tidak mengenal para pengurus Jiwasraya. Saya sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan saudara Harry Prasetyo pada 2015," ucapnya.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Maka dari itu, Benny menilai dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya selama tahun 2008-2014 adalah tidak masuk akal.

Selain itu, ia berpandangan, tidak ada bukti apapun dalam persidangan yang menunjukkan pihaknya mengambil untung dari transaksi Jiwasraya.

“Sangat jelas bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi reksa dana-reksa dana yang dituduhkan saya atur dan kendalikan," ungkap Benny.

Ia juga mengacu pada keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, saksi ahli tersebut mengungkapkan bahwa Benny bukan pihak yang mengatur maupun mengendalikan investasi Jiwasraya.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya: Bagaikan Hukuman Mati

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com