JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait dugaan gratifikasi kepada sejumlah pihak di Pemerintah Kota Banjar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, informasi itu digali penyidik saat memeriksa eks Sekretaris Daerah Kota Banjar, Sodikin sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Kamis (22/10/2020).
"Sodikin dikonfirmasi pengetahuannya terkait dengan tupoksi saat menjabat selaku Sekda Pemkot Banjar dan adanya dugaan penerimaan gratifikasi ke beberapa pihak di Pemkot Banjar," kata Ali dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: KPK Panggil Eks Sekda Kota Banjar sebagai Saksi Kasus Proyek Infrastruktur
Selain Sodikin, KPK memeriksa eks Kadis PU Kota Banjar, Fenny Fahrudin; Direktur CV Giza Dago Gilang Gumilang; dan PNS RSUD Kota Banjar, Rachwan dalam kasus yang sama.
"Gilang Gumilang dan Fenny Fahrudin dikonfirmasi terkait dengan proyek-proyek yang di laksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar yang diduga mendapatkan arahan dari pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar," ujar Ali.
Sementara itu, penyidik menggali informasi soal proyek-proyek yang dilaksanakan oleh RSUD Kota Banjar saat memeriksa Rachwan.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.
Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih, anak Ade sekaligus Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, serta sejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur, Eks Anggota DPRD Kota Banjar Dipanggil KPK
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.