JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Polri menangani 42 kasus dugaan tindak pidana pemilihan menyangkut Pilkada Serentak 2020.
"Jumlah laporan temuan sebanyak 195 perkara, kemudian jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 42 perkara," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Terdapat 11 jenis dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani polisi.
Baca juga: 8 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Tangsel Dilakukan 2 Paslon
Menurut Awi, pihaknya menangani perkara pemalsuan serta tidak melaksanakan verfikasi dan rekap dukungan dengan jumlah masing-masing empat kasus.
Lalu, dua perkara mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon, dua perkara menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon, satu perkara mahar politik.
Polisi juga menangani enam kasus politik uang, 17 perkara tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, dua perkara menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas.
Baca juga: Bawaslu Tangsel Catat 8 Dugaan Pelangaran Kampanye Pilkada 2020
Perkara lainnya yang ditangani yakni kampanye dengan menghina, menghasut, atau SARA (2 perkara), kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan (1 perkara), dan kampanye melibatkan pihak-pihak dilarang (1 perkara).
"Yang sudah dilakukan penyidikan 24 perkara, tahap I sebanyak 3 perkara, P-19 1 perkara, P-21 1 perkara, tahap II 6 perkara, SP3 7 perkara," ucap dia.
Selain itu, polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 20 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.