Berdasarkan fakta ini, Kode Inisiatif pun merekomendasikan paslon, tim kampanye, dan parpol untuk mengutamakan metode kampanye yang paling aman, efektif dan efisien untuk melindungi masyarajat dari penularan Covid-19.
Baca juga: KPU: Kampanye Daring Baru 4 Persen, Kegiatan Tatap Muka Masih Masif
Sementara, penyelenggara pemilu diminta memastikan tidak adalagi pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye.
Seandainya terjadi pelanggaran, penyelenggara harus bisa memberikan sanksi yang tegas seperti pembubaran.
"Penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk mendorong kampanye pada Pilkada ditengah pandemi Covid-19 harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan menggunakan metode paling aman untuk saat ini," kata Ihsan.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.