Hal ini dibuktikan dari banyaknya pasangan calon kepala daerah yang menggunakan kampanye metode lama berupa pertemuan tatap muka.
Sebaliknya, persentase kampanye daring masih sangat minim.
"Paslon, tim kampanye, dan parpol gagal memanfaatkan metode kampanye yang lebih aman di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi," kata Ihsan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Mengutip data Bawaslu, di 10 hari pertama masa kampanye terdapat 9.189 pertemuan tatap muka (90,3 persen). Angka ini meningkat menjadi 16.468 kegiatan di 10 hari kedua masa kampanye (92,1 persen).
Artinya, dalam sepuluh hari saja, terjadi peningkatan 7.279 pertemuan tatap muka. Jika ditotal, ada 25.657 kegiatan tatap muka selama 20 hari masa kampanye.
Menurut Ihsan, data ini menunjukkan bahwa paslon, tim kampanye dan partai politik tak cukup kreatif dalam memanfaatkan metode kampanye.
Sementara, di 10 hari pertama masa kampanye, hanya ada 69 pertemuan daring (0,7 persen).
Di 10 hari kedua, jumlah kampanye daring meningkat menjadi 98 kegiatan, namun, jika dipersentasekan angkanya turun jadi 0,5 persen.
Dalam 10 hari, terjadi peningkatan 29 pertemuan daring. Sedangkan selama 20 hari masa kampanye, pertemuan dari hanya berjumlah 167.
Ihsan menyebut, hal ini membuktikan bahwa realisasi kampanye metode daring masih sangat rendah dan jauh dari harapan.
"Padahal jika melihat kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19 seharusnya angka persentase penggunaan kampanye daring yang lebih aman lebih banyak digunakan dibanding kampanye dengan pertemuan terbatas atau tatap muka," ujarnya.
Selain itu, terjadi penurunan signifikan dalam hal pembubaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan, dari 40,7 persen pada 10 hari pertama masa kampanye menjadi 13,1 persen di 10 hari kedua.
Hal ini dinilai sangat kontraproduktif dengan meningkatnya jumlah pelanggaran protokol kesehatan.
"Kode Inisiatif menyimpulkan bahwa ada peningkatan angka pelanggaran protokol kesehatan, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan pemberian sanksi yang memberikan efek jera," ucap Ihsan.
Berdasarkan fakta ini, Kode Inisiatif pun merekomendasikan paslon, tim kampanye, dan parpol untuk mengutamakan metode kampanye yang paling aman, efektif dan efisien untuk melindungi masyarajat dari penularan Covid-19.
Sementara, penyelenggara pemilu diminta memastikan tidak adalagi pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye.
Seandainya terjadi pelanggaran, penyelenggara harus bisa memberikan sanksi yang tegas seperti pembubaran.
"Penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk mendorong kampanye pada Pilkada ditengah pandemi Covid-19 harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan menggunakan metode paling aman untuk saat ini," kata Ihsan.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/17520321/peserta-pilkada-dinilai-gagal-gelar-kampanye-yang-aman-dari-covid-19