Salin Artikel

Peserta Pilkada Dinilai Gagal Gelar Kampanye yang Aman dari Covid-19

Hal ini dibuktikan dari banyaknya pasangan calon kepala daerah yang menggunakan kampanye metode lama berupa pertemuan tatap muka.

Sebaliknya, persentase kampanye daring masih sangat minim.

"Paslon, tim kampanye, dan parpol gagal memanfaatkan metode kampanye yang lebih aman di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi," kata Ihsan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Mengutip data Bawaslu, di 10 hari pertama masa kampanye terdapat 9.189 pertemuan tatap muka (90,3 persen). Angka ini meningkat menjadi 16.468 kegiatan di 10 hari kedua masa kampanye (92,1 persen).

Artinya, dalam sepuluh hari saja, terjadi peningkatan 7.279 pertemuan tatap muka. Jika ditotal, ada 25.657 kegiatan tatap muka selama 20 hari masa kampanye.

Menurut Ihsan, data ini menunjukkan bahwa paslon, tim kampanye dan partai politik tak cukup kreatif dalam memanfaatkan metode kampanye.

Sementara, di 10 hari pertama masa kampanye, hanya ada 69 pertemuan daring (0,7 persen).

Di 10 hari kedua, jumlah kampanye daring meningkat menjadi 98 kegiatan, namun, jika dipersentasekan angkanya turun jadi 0,5 persen.

Dalam 10 hari, terjadi peningkatan 29 pertemuan daring. Sedangkan selama 20 hari masa kampanye, pertemuan dari hanya berjumlah 167.

Ihsan menyebut, hal ini membuktikan bahwa realisasi kampanye metode daring masih sangat rendah dan jauh dari harapan.

"Padahal jika melihat kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19 seharusnya angka persentase penggunaan kampanye daring yang lebih aman lebih banyak digunakan dibanding kampanye dengan pertemuan terbatas atau tatap muka," ujarnya.

Selain itu, terjadi penurunan signifikan dalam hal pembubaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan, dari 40,7 persen pada 10 hari pertama masa kampanye menjadi 13,1 persen di 10 hari kedua.

Hal ini dinilai sangat kontraproduktif dengan meningkatnya jumlah pelanggaran protokol kesehatan.

"Kode Inisiatif menyimpulkan bahwa ada peningkatan angka pelanggaran protokol kesehatan, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan pemberian sanksi yang memberikan efek jera," ucap Ihsan.

Berdasarkan fakta ini, Kode Inisiatif pun merekomendasikan paslon, tim kampanye, dan parpol untuk mengutamakan metode kampanye yang paling aman, efektif dan efisien untuk melindungi masyarajat dari penularan Covid-19.

Sementara, penyelenggara pemilu diminta memastikan tidak adalagi pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye.

Seandainya terjadi pelanggaran, penyelenggara harus bisa memberikan sanksi yang tegas seperti pembubaran.

"Penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk mendorong kampanye pada Pilkada ditengah pandemi Covid-19 harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan menggunakan metode paling aman untuk saat ini," kata Ihsan.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/17520321/peserta-pilkada-dinilai-gagal-gelar-kampanye-yang-aman-dari-covid-19

Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke