JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menceritakan percobaan penangkapan terhadap dirinya oleh anggota Bareskrim Polri.
Pada Senin (19/10/2020), 20-an personel Bareskrim Polri menyambangi kantornya di Jakarta.
“Saya lagi memimpin rapat, dia masuk ke ruangan terus menanyakan ‘Mana Pak Ahmad Yani’, saya jawab ‘Saya sendiri Pak’, ‘Kami ada surat perintah’, oh ya saya tahu berarti surat perintah untuk menangkap saya ya,” tutur Yani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KAMI, Anarko, dan Dugaan Sosok Terlatih di Balik Demo Rusuh
Setelah itu, mereka keluar dari ruangan rapat. Yani mengajak para anggota Bareskrim tersebut untuk ke ruangannya.
Yani kemudian menanyakan dasar penangkapannya, perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukannya, serta pasal yang diduga dilanggar olehnya.
Namun, menurut Yani, polisi mengatakan, mereka akan memberi penjelasan setelah membawa dirinya ke Gedung Bareskrim.
“Saya tanya seperti itu, mereka enggak bisa jawab, ‘Yang penting bawa bapak dulu’. Tidak boleh, saya bilang. Bagaimana Anda memperlakukan saya seperti itu sebelum Anda bisa menjawab, itu terjadi perdebatan,” kata dia.
Yani pun meminta untuk berbicara dengan ketua tim. Tak lama kemudian, seorang anggota kepolisian berpangkat AKBP yang menjadi ketua tim datang.
Ketua tim itu pun disebutkan sempat meminta maaf. Lalu, Yani kembali menanyakan pokok permasalahan dari upaya penangkapan tersebut.
Ketua tim kemudian mengungkapkan adanya surat perintah penangkapan terhadap Yani.
Sementara itu, dasar penangkapan yang disebutkan polisi adalah pengembangan dari hasil pemeriksaan aktivis KAMI, Anton Permana.
Baca juga: 6 Petinggi KAMI Diperiksa Selama 7 Jam di Polda Jabar
Adapun Anton berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
“Ini ada pengembangan, tadi kita periksa Pak Anton (Permana), terus Pak Anton menjelaskan ada salah satu YouTube-nya itu, menurut Pak Anton bahwa saya yang menyuruh,” ucap dia.
Atas penjelasan itu, Yani mempertanyakan apakah ia sudah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi, serta apakah sudah dilakukan gelar perkara.
Pada akhirnya, Yani pun tidak jadi ditangkap oleh aparat kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.