JAKARTA, KOMPAS.com - Freedom House merilis riset terkini tentang kebebesan internet di 65 negara dunia berjudul "Freedom on The Net 2020".
Riset tersebut menunjukkan, Indonesia sebagai negara bebas sebagian atau partly free.
Kategori itu didapatkan Indonesia setelah mendapatkan skor 49 dari 100 untuk kebebasan berinternet.
Skor ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu 51 dari 100.
"Pada 2020, sayangnya skor Indonesia turun menjadi 49," kata peneliti Freedom on The Net 2020, Sherly Haristya dalam diskusi daring, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Ketimpangan Akses Internet Jadi Masalah, Target Inklusi Keuangan Bisa Tak Tercapai
Riset dilakukan sejak 1 Juni 2019 hingga 31 Mei 2020.
Sherly menyampaikan, riset Freedom on The 2020 mengevaluasi dan mengukur tiga hal, yaitu hambatan akses internet, pembatasan konten, dan pelanggaran terhadap pengguna internet.
Penilaian didasarkan pada skala 0 (sangat tidak bebas) sampai 100 (sangat bebas).
Temuan Freedom on The Net 2020, Indonesia meraih skor 14 dari 25 untuk hambatan akses internet, 18 dari 35 untuk pembatasan konten, dan 17 dari 40 untuk pelanggaran terhadap pengguna internet.
Totalnya, Indonesia mendapatkan skor 49 dari 100. Sherly mengatakan, ada lima temuan utama dalam riset kebebasan internet di Indonesia.
Pertama, pembatasan akses internet di wilayah Papua pada Agustus-September 2019 saat ada gelaran aksi protes.
Kedua, pada Januari 2020, ditemukan bahwa ada portal berita yang dibuat oleh TNI. Isinya berupa propaganda pro-pemerintah.
Baca juga: Survei: 80.5 Persen Masyarakat Ingin Program Bantuan Kuota Internet Dilanjutkan
Ketiga, pada Maret 2020, terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil.
Salah satu contohnya, pemimpin redaksi liputanpersada.com yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menulis kritik tentang proyek pemerintah daerah.
Keempat, intimidasi dan doxing terhadap sejumlah orang yang aktif di internet pun berlanjut. Freedom on The Net menyebut kasus aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman.
Kelima, terjadinya peretasan akun media sosial sejumlah aktivis sepanjang 2020. Sherly mencontohkan soal penangkapan aktivis Ravio Patra.
"Indonesia, sejak dua tahun lalu, menempati kategori 'bebas sebagian'," kata Sherly.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.