JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menangani sekitar 1,3 juta konten negatif di internet hingga sejak Januari hingga September 2020 lalu.
Hal itu dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Pusat Penelitian Badan Litbang Sumber Daya Manusia Kominfo Sri Cahaya Khoironi.
"Ternyata yang paling utama untuk tahun 2020 saja, kita sudah menangani konten internet negatif saja 1,3 juta," kata Cahaya dalam webinar bertajuk 'Moda Transportasi dan Ruang Publik Ramah Anak', Selasa (13/10/2020).
Baca juga: UU Pornografi Diuji ke MK, Komnas Perempuan Singgung Urgensi RUU PKS
Cahaya mengatakan, konten negatif yang paling banyak ditangani adalah pornografi sebanyak 1,06 juta konten.
Kemudian disusul perjudian 230.987 konten, penipuan 10.496 konten, HKI 4.303 konten, konten yang direkomendasikan instansi sektor 2.473 konten.
Terorisme 502 konten, SARA 188 konten, perdagangan produk dengan aturan khusus 127 konten, pelanggaran keamanan informasi 86 konten.
Selanjutnya, melanggar nilai sosial dan budaya 26 konten, konten meresahkan masyarakat 23 konten, berita hoaks dan bohong 17 konten.
Baca juga: UU Pornografi Dinilai Belum Menjawab Kerentanan Perempuan, Tafsir MK Diperlukan
Ada pula fitnah 11 konten, kekerasan atau kekerasan pada anak sembilan konten dan separatisme atau organisasi berbahaya tiga konten.
"Kekerasan pada anak hanya pada nilai sembilan. Tetapi nilai itu tidak bisa sebagai hanya," ujar Cahaya.
"Karena begitu bicara anak begitu sudah selesai semua, artinya semua eksploitasi kemudian hal-hal kejahatan dan seterusnya harusnya itu nol," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.