Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Luruskan Kabar soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 20/10/2020, 20:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meluruskan kabar yang menyebut bahwa pihaknya mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 7 atau 8 tahun.

"Untuk tidak menjadi isu liar maka perlu dijelaskan duduk masalahnya," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Anwar mengatakan, kemunculan kabar ini berkaitan dengan rencana MUI menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) pada 25-28 November 2020.

Selain membahas program kerja dan pemilihan pimpinan MUI periode 2020-2025, munas digelar dengan agenda mendiskusikan isu-isu penting yang perlu ditetapkan hukumnya sebagai fatwa.

Baca juga: MUI Gelar Munas pada November 2020, Siapa Kandidat Ketua Umum?

Untuk itu, Komisi Fatwa MUI melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah yang nantinya akan dibahas di munas.

Menurut Anwar, ihwal masa jabatan presiden sempat diusulkan masuk ke dalam daftar inventarisasi masalah.

"Salah satu masalah yang muncul dan diusulkan ketika berada di tahap inventarisasi ini yaitu masalah masa bakti tersebut," ujar Anwar.

Baca juga: Soal Amendemen, MUI Minta Masa Jabatan Presiden 2 Periode Dipertahankan

Namun demikian, ketika daftar inventarisasi masalah itu dibawa ke tahap berikutnya untuk dilihat dan dinilai Komisi Fatwa, perihal masa jabatan presiden tak dipilih sebagai masalah yang akan dibawa ke munas.

Oleh karenanya, Anwar menegaskan, tak akan ada pembahasan soal masa jabatan presiden dalam Munas MUI mendatang.

"Dengan demikian munas MUI yang akan diselenggarakan bulan depan tersebut jelas tidak akan membahas masalah yang menyangkut masa jabatan presiden seperti yang sudah tersebar di beberapa media," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com